Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL.
Mengenai fiskal Luar Negeri, karena belum disahkan, maka kami belum dapat memberikan informasi.
Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2 (terlampir)., kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty
Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu menbayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).
Tax Treaty di buat untuk mengatur perusahaan atau Individu yang mengambil keuntungan dari kedua negara. Contohnya Garuda Indonesia. Atau perusahaan lainnya.
Tax treaty juga mengatur si fulan yang kerja di Garuda atau si fulan yang kerja di Perusahaan Indonesia tapi ditempatkan di LN. (karena ada kemungkinan dia bayar pajak juga di LN tsb)
saya rasa kayaknya pajak ini berlaku untuk WNI diluar negri yang memakai fasilitas RI dan berpenghasilan sama2 dari 2 negara
jadi kesimpulannya berbahagialah Anda wahai generasi Yosua yang udah dapet kerja ,dapetin PR dan yang berpenghasilan murni dari singapore !
http://yuyusandhisthings.blogspot.com/2008/11/pajak-dan-npwp.html
kalau ada kesalahan mohon dikoreksi hohoho, saya juga baru tau thanks banget khususnya untuk "Ketua RT" CG admiralty buwat infonya ya... Tuhan memberkati
Tad